"Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," katanya.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Larang Ijin Pinjol Baru
Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.
Ia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.
Kemudian Mahfud MD uga menegaskan bahwa pinjol yang berizin atau legal, kepada Otoritad Jasa Keuangan (OJK) harus tetap didukung, dikembangkan.
Baca Juga: Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas
"OJK juga harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika dalam penagihan dan mengimbau agar, memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," pungkasnya.***