Pemerintah Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

- 11 Februari 2022, 19:25 WIB
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini /unsplash.com/Thowfiqu Barbhuiya/

"Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," katanya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Larang Ijin Pinjol Baru

Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.

Kemudian Mahfud MD uga menegaskan bahwa pinjol yang berizin atau legal, kepada Otoritad Jasa Keuangan (OJK) harus tetap didukung, dikembangkan.

Baca Juga: Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas

"OJK juga harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika dalam penagihan dan mengimbau agar, memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah