Berlaku Secara Nasional, Begini Filosofi Label Halal Indonesia

- 12 Maret 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI.
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI. /Dok MUI

Baca Juga: Mantap! Vaksin Merah Putih Akan Segera Dapat Sertifikat Halal

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 buah kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Terakhir, Aqil Irham juga menjelaskan pemilihan warna untuk Label Halal Indonesia yang menggunakan dua warna sekunder diantaranya, ungu dan hijau toska.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x