Sudah Vaksin Booster Tapi Tidak Muncul Sertifikatnya? Begini Cara Klaimnya!

- 18 April 2022, 15:01 WIB
ilustrasi cek sertifikat vaksin, 3 cara cek sertifikat vaksin yang belum keluar padahal sudah vaksinasi sebagai syarat mudik lebaran 2022.
ilustrasi cek sertifikat vaksin, 3 cara cek sertifikat vaksin yang belum keluar padahal sudah vaksinasi sebagai syarat mudik lebaran 2022. /Tangkap layar instagram/@pedulilindungi.id

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik dengan syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua juga diperbolehkan. Namun, dengan syarat harus tes antigen dan PCR.

Dikutip Arahkata dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Senin 18 April 2022, sertifikat vaksin biasanya muncul 1x24 setelah petugas vaksinasi menginput data tersebut. Sertifikat ini juga akan muncul di laman resmi dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Namun, bagaimana jika sertifikat vaksinasi belum muncul? Berikut beberapa cara dari laman resmi Kemenkes yang dapat dicoba.

Kunjungi laman PeduliLindungi

1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar (harap regristrasi dahulu jika belum punya akun)
3. Periksa sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan dapat melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Indonesia Bisa Digunakan Secara Internasional

Cek langsung ke aplikasi PeduliLindungi

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Login atau regristrasi jika belum memiliki akun
4. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
5. Klik "Klaim Sertifikat"
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klik tombol "Klaim".

Baca Juga: Hati-Hati Bocor, Begini Cara Lindungi Data Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Jika kedua cara tersebut tidak bisa, disarankan untuk menghubungi chatbot resmi Kemenkes di nomor 0811 1050 0567. Berikut langkah rincinya:

- Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi
- Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS
- Pilih "Download Sertifikat" dan masukkan nama dan NIK
- Pilih sertifikat yang ingin diunduh/download
- Sertifikat akan muncul dan siap diunduh.

Baca Juga: Ketat! Masuk Mal Harus Ada Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Jika ketiga cara di atas masih gagal, Kemenkes menyarankan untuk menghubungi WhatsApp resmi mereka di nomor yang sama dengan chatbot dan pilih menu "Data Vaksinasi".

Cara lainnya adalah dengan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau kirim email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah