DPR Hentikan Proyek Pengadaan Gorden Senilai Rp 43,5 Miliar

- 17 Mei 2022, 20:06 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar /dpr.go.id

Indra juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan tender itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja pihaknya akhirnya memilih perusahaan yang memberikan penawaran dengan harga tertinggi karena tersisa satu perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis.

Indra mengatakan, terdapat 49 perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan gorden tersebut. Dari jumlah tersebut, tutur dia, hanya 3 perusahaan yang melakukan penawaran.

Baca Juga: Tim penyidik KPK Segel Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon

"Dari tiga hanya dua yang memenuhi syarat administrasi. Dari dua hanya satu yang memenuhi persyaratan teknis," tandas Indra.

Indra juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan tender itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja pihaknya akhirnya memilih perusahaan yang memberikan penawaran dengan harga tertinggi karena tersisa satu perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis.

"Ini dipilih harga tertinggi karena tidak ada pilihan, sehingga harga itu yang disebut kewajaran tergantung cara kita memandang dan menafsirkan. Di situasi Covid-19, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses ini," pungkas Indra.

Baca Juga: Finlandia dan Swedia Bakal Gabung NATO, Ini Respon Putin

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah mendesak DPR untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR senilai Rp 43,5 miliar tersebut. Menurut Said, pembatalan itu karena sudah terjadi pro kontra di masyarakat dan telah melukai hati rakyat di tengah pandemi ini.

"Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga. Namun, kata dia, karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x