3.039 Guru di Kab Bogor Adukan Nasibnya Setelah Lulus PPPK

- 7 Juli 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Buku Kemendikbud/

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x