Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster

- 31 Juli 2022, 15:57 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster /Antara/Fauzan/

- PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 2, Ini Aturan WFO dan WFH!

- PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

- PPDN usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes COVID-19.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Aturan Baru! Larang Warga Indonesia Memiliki Nama 1 Kata

- PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x