- PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 2, Ini Aturan WFO dan WFH!
- PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.
- PPDN usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes COVID-19.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Aturan Baru! Larang Warga Indonesia Memiliki Nama 1 Kata
- PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.***