Pemerintah Cegah Perkawinan Anak Turunkan Risiko Stunting

- 10 November 2022, 11:33 WIB
Arsip Foto - Pelajar mengampanyekan Gerakan Stop Perkawinan Anak.
Arsip Foto - Pelajar mengampanyekan Gerakan Stop Perkawinan Anak. /Aditya Pradana/ANTARA

ARAHKATA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meningkatkan upaya untuk mencegah perkawinan pada usia anak guna menurunkan risiko stunting.

Stunting adalah kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga badannya menjadi tengkes.

Dalam upaya menurunkan risiko stunting, pemerintah antara lain mencanangkan program penguatan bimbingan perkawinan, pencegahan perkawinan anak, dan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, dikutip ArahKata.com Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: 11.000 Karyawan Induk Facebook Meta Terkena PHK Massal

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers BKKBN yang diterima di Jakarta, Kamis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa angka kasus stunting di Kabupaten Temanggung pada 2021 masih 20,52 persen dan pemerintah menargetkan angka kasus stunting bisa turun menjadi 14 persen pada 2024.

Dia juga mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Temanggung pada 2021 masih ada 499 kasus pernikahan pada usia anak.

Guna menurunkan risiko kasus stunting akibat perkawinan pada usia anak, pemerintah meningkatkan kegiatan pendidikan serta pendampingan bagi remaja. Selain itu, pemerintah melakukan intervensi gizi pada remaja.

Baca Juga: BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

"Kami sisir mulai dari faktor yang paling dasar, yaitu menyehatkan remaja-remaja yang nantinya akan menjadi ibu rumah tangga, antara lain dengan pembagian tablet tambah darah," kata Muhadjir.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa Tim Pendamping Keluarga (TPK) telah diturunkan untuk menjalankan program-program penurunan risiko stunting, termasuk pencegahan pernikahan pada usia anak.
​​​​​​​
Dia mengemukakan bahwa perempuan yang menikah pada usia anak, saat organ reproduksinya belum siap untuk kehamilan, berisiko melahirkan anak stunting.

Baca Juga: Gelorakan Kebangkitan Kuliner Indonesia Dalam Ajang Sial Interfood 2022

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Widwiono mengatakan bahwa kasus perkawinan pada anak di wilayah Jawa Tengah perlahan menurun setelah BKKBN menggandeng tokoh dan pemuka agama untuk mendukung penyuluhan mengenai penurunan risiko stunting melalui pencegahan perkawinan pada usia anak.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x