KTP Digital Lebih Canggih Ini Kelebihannya Dari KTP Elektronik

- 11 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi./Rencana ditambahkannya fitur Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bersinergi dengan KTP elektronik.
Ilustrasi./Rencana ditambahkannya fitur Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bersinergi dengan KTP elektronik. /disdukcapilpontianak.go.id

 

 

 

 

ARAHKATA - Uji coba KTP Digital telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Penerapan KTP Digital disebut akan dilakukan secara bertahap, dan uji coba sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Keuntungan bagi pemilik KTP Digital adalah tak perlu menyimpan tanda pengenal fisik. Apabila diminta menunjukkan, nantinya hanya tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP Digital di ponsel pintar Anda.

Anda juga tidak perlu panik untuk mendaftar KTP digital apabila sudah memiliki KTP elektronik. Pasalnya, kedua jenis tanda pengenal bagi warga negara Indonesia (WNI) ini sama-sama sah.

Baca Juga: Armand Maulana Gue Banget Bahas Tren Menikah di KUA

“Ya betul parallel, masih sama-sama digunakan,” kata Edward Idris selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara.

Edward berharap agar masyarakat maupun instansi bisa siap dalam pengunaannya. Hal itu juga termasuk dalam penyediaan alat pembaca KTP digital tersebut.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan gebrakan setelah proses pencatatan KTP elektronik mengalami sejumlah kendala. Adapun kendala yang sering dialami oleh pihak pencatatan sipil adalah pengadaan blanko KTP elektronik mengambil porsi yang besar di anggaran Dukcapil.

Baca Juga: Padi Reborn Membius Penggemarnya Meriahkan Pasar Musik

Selain itu, petugas juga harus dipusingkan oleh penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Jaringan internet yang buruk di daerah-daerah juga menjadi kendala yang tidak bisa dikesampingkan.

Direktur Jenderal Dukcapik Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pemerintah menargetka 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia bisa menggunakan KTP digital di tahun 2023. Target itu juga berlaku untuk Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Gibran: Saya Masih Banyak Belajar Meski Namanya Masuk Bacagub DKI dari PDIP

Syarat Membuat KTP Digital

Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital  harus membawa sejumlah syarat saat datang ke Dinas Dukcapil. Adapun syarat utama adalah warga yang bersangkutan harus memiliki ponsel pintar.

Selain itu, daerah pemohon harus memiliki koneksi internet agar bisa digunakan. Pemohon juga harus bisa mengoperasikan ponsel pintar.

Saat pendaftaran, warga harus didampingi oleh petugas Dukcapil di wilayahnya masing-masing. Hal itu dimaksudkan karena perlu adanya verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Baca Juga: Kejagung Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Tak Perlu Izin Jokowi

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalkanya ke handphone pemohon,” kata Zudan.

Beda KTP Elektronik dan KTP Digital

Perbedaan utama KTP digital dengan KTP elektronik adalah bentuknya, karena KTP digital berupa aplikasi, sedangkan KTP elektronik bersifat fisik. Keduanya sama-sama berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, nama, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat mengurus administrasi, pengguna KTP digital tak perlu memfotokopi identitas diri mereka. Tentu pengguna yang selama ini kurang nyaman untuk memfotokopi data mereka akan merasa aman.

Baca Juga: Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Kasus Kecelakaan Maut

Namun perlu diperhatikan juga lokasi dan sinyal pemegang KTP digital. Pasalnya saat membuka aplikasi harus tersedia sinyal dan ponsel dalam kondisi baik.

"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP -el (lama), masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” ujar Zudan.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x