Ia mengingatkan, bukan tidak mungkin jika warga menggugat pihak kelurahan atas dasar melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Kalau ASN digugat sama masyarakat gimana? kalau digugat PMH gimana? Negara memberikan ruang, jadi kalau kita warga sesuai hukum. Kemarin kita baca Pergub, ikut step-stepnya kita sudah bersurat ke lurah, diundang mereka gak hadir ke musyawarah RW warga," katanya.
Salah seorang warga senior yang turut hadir mengatakan warga di Pantai Mutiara sudah melek hukum.
Baca Juga: Mister Catur dari Cireng Sampai ke Bisnis Composite Technology dan Energi Trading
"Kita sudah lelah, kita ingin punya RW yang betul-betul membela kepentingan warga, punya hati untuk warga. Selama ini selalu dikondisikan orang-orangnya developer, atau kepentingan naga-naga, kita sudah capek. Mungkin disini banyak lahan basah kali," kata salah seorang warga yang menolak untuk disebutkan namanya.***