Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Alasannya!

- 16 Agustus 2023, 11:33 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Alasannya!
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Alasannya! /Tangkapan layar

ARAHKATA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Saudara KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim Polri Pakai Toga

Pihaknya mengatakan alasan Kamaruddin tak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," tuturnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjut dia.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kamaruddin sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, ia dicecar 16 pertanyaan seputar perkaranya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x