Beda Pendapat Antara Pengadilan dan Imigrasi Malaysia Soal Deportasi Warga Myanmar

- 24 Februari 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi Pengungsi Myanmar
Ilustrasi Pengungsi Myanmar /ARAHKATA/BERNAMA.COM

ARAHKATA - Beda pendapat antara pengadilan dan Imigrasi Malaysia terkait deportasi warga negara Myanmar. Hal tersebut lantaran Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan untuk menghentikan sementara rencana deportasi sedikitnya 1200 warga Myanmar ke negara asal mereka.

Sementara pihak Imigrasi Malaysia justru memilih tetap memulangkan warga negara Myanmar. Dikutip dari AFP para imigran termasuk anggota minoritas yang rentan telah dibawa dengan bus dan truk ke pangkalan militer di Pantai Barat Malaysia.

Pemulangan para imigran Myanmar tersebut tetap dilakukan meskipun ada putusan terbaru dari pengadilan tinggi Kuala Lumpur untuk memerintahkan penghentian repatriasi. Putusan pengertian repatriasi dimungkinkan akan digelar pada sidang Rabu 24 Februari besok terkait gugatan menuntut penghentian deportasi.

Baca Juga: Malaysia Putuskan Deportasi 1000 Warga Myanmar

Salah satu pihak penghentian deportasi tersebut yakni pengacara New Sin Yew mengatakan pihaknya akan berupaya Untuk menghentikan deportasi tersebut.

"Ini adalah upaya untuk melindungi hak setiap manusia di muka bumi," kata dia.

Senada dengan new direktur eksekutif amnesty internasional Malaysia Katrina Jorene Malianauv mengatakan pihak Imigrasi Malaysia seharusnya untuk menghormati keputusan dari pengadilan internasional.

"Pemerintah harus menghormati perintah pengadilan dan memastikan bahwa tidak satupun dari 1200 orang yang dideportasi saat ini," tutur Katrina.

Selain itu rekomendasi dari amnesti internasional Malaysia meminta agar pihak Imigrasi Malaysia melibatkan Badan Pengungsi PBB untuk mengakses warga negara Myanmar yang ditahan izin tersebut akan memudahkan PBB untuk menilai jika ada pencari suaka yang akan dideportasi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x