Beda Pendapat Antara Pengadilan dan Imigrasi Malaysia Soal Deportasi Warga Myanmar

- 24 Februari 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi Pengungsi Myanmar
Ilustrasi Pengungsi Myanmar /ARAHKATA/BERNAMA.COM

Baca Juga: Politik Bebas Aktif, Indonesia Tegas Tidak Berada Dalam Pemilu Ulang Myanmar

"Penting untuk dicatat bahwa penundaan eksekusi yang diberikan oleh pengadilan tidak berarti 1200 orang ini aman dari deportasi," tambah Katerina.

Katrina juga menegaskan bahwa Imigrasi Malaysia untuk berpikir ulang dalam menentukan rencana pemulangan ribuan WN Myanmar itu.

"Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencananya untuk mengirim kelompok rentan ini kembali ke Myanmar," kata dia.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x