PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin Keluarkan Pernyataan

- 21 Juli 2021, 01:39 WIB
Logo Kadin
Logo Kadin /Kadin.id

ARAHKATA - Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Juli 2021 malam.

Hasilnya, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang untuk kemudian kembali dilakukan evaluasi, jika penyebaran COVID-19 berhasil diredam maka akan dilakukan relaksasi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Belikan Tas Seharga Rumah untuk Nagita Slavina

Dari keputusan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta menyatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021 jangan sampai mematikan sektor usaha.

"Ini memang situasi yang sulit, di satu sisi prioritas utama adalah pandemi harus diatasi, paling tidak diturunkan, namun di sisi lain bagi pelaku usaha ya ini cukup menyulitkan," kata Direktur Ekskutif Kadin Surakarta David R Wijaya di Solo, Selasa 20 Juli.

Baca Juga: Brunei Darussalam Catat Kasus Baru COVID-19 dari WNI

Oleh karena itu, pada perpanjangan PPKM darurat tersebut diharapkan pemerintah lebih bijak dalam mengimplementasikannya.

"Misalnya lebih ke pengetatan protokol kesehatan, daripada ditutup jalannya karena ini sangat menyulitkan pelaku usaha, seperti distribusi barang dan lalu lintas orangnya," katanya.

David juga mengapresiasi perpanjangan PPKM darurat tersebut tidak dilakukan hingga akhir Juli melainkan hanya sampai akhir minggu ini.

Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian, PUPR Bangun Bendungan Way Apu di Maluku

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x