Pakar dan Akademisi Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

- 2 Desember 2022, 09:54 WIB
Hal itu tercetus dalam sebuah diskusi media “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” yang diselenggarakan Orbit Indonesia di Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022.
Hal itu tercetus dalam sebuah diskusi media “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” yang diselenggarakan Orbit Indonesia di Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022. /Tangkapan Layar/ARAHKATA

Baca Juga: 559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar
 
Dia menegaskan dalam Peraturan Badan POM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, itu sudah diatur mengenai batas maksimal migrasi senyawa tertentu yang terkandung dalam pengemasan kepada substansi atau materi bahan pangannya.

Tetapi kalau misalnya selama ini riset itu kurang dan bahkan tidak ada dampak yang serius yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, Hermawan tidak setuju jika hal itu kemudian muncul menjadi persoalan. 

“Kenapa kita harus memunculkan suatu persoalan atau kebijakan baru? Padahal secara evidence, belum ada laporan resmi, belum ada juga riset yang kuat yang mengatakan bahwa memang pada air minum dalam kemasan galon guna ulang ini berkaitan dengan adanya potensi toksisitas,” katanya.

Baca Juga: Donasi Gempa Cianjur Terkumpul Rp 8 Miliar, Bupati Herman Janji Transparan
 
Dia yakin dalam memproduksi AMDK galon guna ulang, industrinya juga dilengkapi dengan protokol yang sangat ketat dan sudah melewati tahapan yang sesuai peraturan.

“Jadi, saya kira sekarang tinggal pengawasannya terhadap kesehatan, apakah itu betul-betul berbasis evidence atau tidak,” ucapnya.
 
Menurutnya, wacana kebijakan BPOM yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” terhadap galon guna ulang bukan opsi yang bijaksana.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK

“Kita menginginkan kebijakan yang antisipatif, tetapi pelabelan bukan opsi bijaksana,” tandasnya.
 
Di acara yang sama, Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPA itu memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Penggunaan juga sangat kecil, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang telah diatur oleh BPOM. 

Baca Juga: Protes Ribuan Guru Lulus PPPK di Indramayu, Belum Dapat SK dan Penempatan

“Jadi, sifatnya bpa ada di sana itu sebagai sisa dari bahan baku yang belum bereaksi menjadi polikarbonat. Yang sisa ini juga jumlahnya tidak banyak, apalagi selama proses itu dilakukan juga pembersihan bpa. Misalnya dengan teknik steaming, biji plastiknya di-steam terlebih dahulu, sehingga nanti BPA yang tersisa dalam polikarbonat itu bisa hilang atau berkurang sehingga jadi food grade,” tuturnya.
 
Karenanya, dia menilai bahwa pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat itu terlalu berlebihan. “Kalau mau dilabeli semua, mungkin dirasa lebih fair, tapi kalau hanya satu yang dilabeli dan lainnya tidak, ya nggak fair.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: orbit.sains.lapan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah