Lebih 200 WNI Pemetik Buah di Inggris Terkatung-katung dan Terbelit Utang

- 2 Desember 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. /Antara/Feri

Baca Juga: Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

Ketika itu, The Guardian melaporkan bahwa para pekerja harus berutang hingga £ 5.000 atau sekitar Rp 100 juta kepada broker asing ilegal untuk bekerja di Inggris selama satu musim.

AG membantah telah melakukan kesalahan dan mengatakan tidak tahu apa-apa tentang broker Indonesia yang menagih uang kepada calon pekerja.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x