PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat.
Baca Juga: Jokowi: Prosesi Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Wujud dari Melestarikan Budaya Jawa
Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan.
Baca Juga: Rizal Ramli: Kritisi Pernikahan Kaesang Pangarep Lebih Megah dari Sultan Jogja dan Solo
Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.***