PT Pertani Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Corona

24 Februari 2021, 17:23 WIB
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya ada untuk memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, tujuan mulia itu malah jadi bancakan para bandit.

Modusnya pun bervariasi, mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, terjerat suap, hingga gratifikasi proyek. Pelakunya tak jauh-jauh dari jajaran direksi.

Nah, baru-baru ini, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar modus baru yang dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Kasus yang dimaksud adalah kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Imunitas Tubuh dari Pancaroba

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu, 24 Februari 2021, tercatat adanya satu perusahaan milik negara yang juga terlibat dalam praktik menjijikan tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pertani (Persero).

Ceritanya, pada awal April 2020, Harry Van Sibadukke mendapatkan informasi bahwa ada pekerjaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak corona di Kemensos.

Atas informasi tersebut, Harry Van Sibadukke menemui Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Sesdirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Mokhamad O Royani untuk menanyakan terkait proyek tersebut.

Baca Juga: Bos PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Menyuap Mensos Sebanyak Rp1,95 Miliar

Atas arahan Mokhamad Royani, Harry Van Sibadukke berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Harry Van Sibadukke menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero), Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk pada tanggal 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos corona pada Kemensos untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero).

Selanjutnya, pada 16 April 2020 bertempat di kantor PT Pertani (Persero) di Jalan Holtikultura Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Harry Van Sibadukke menemui Lalan Sukmaya.

Baca Juga: Arief Poyuono ke Prabowo: Hasilnya Kalah Terus, Tidak Perlu Maju Pilpres Lagi!

Pada pertemuan tersebut, Lalan menyetujui Harry Van Sibadukke sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bansos Corona pada Kemensos Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggungjawab Harry Van Sibadukke.

Pada tahap satu, PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos Corona sebanyak 90.366 paket. Sehingga pada sekitar pertengahan bulan Mei 2020, bertempat di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial,
Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, Harry Van Sibadukke memberikan uang fee operasional dalam bentuk dolar Singapura kurang lebih senilai Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Dalam dakwaan juga dituliskan bahwa telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler