PP Soal Investasi Miras di NTT, Cikal Bakal Naiknya Kriminalitas

27 Februari 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi MInuman Keras (Miras) /ARAHKATA/PIXABAY/ Free-Photos

ARAHKATA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Papua Filep Wamafma menyesalkan adanya PP Nomor 10 tahun 2021 terkait izin investasi industri minuman keras (miras).

Filep Wamafma menilai izin investasi industri miras yang diberikan oleh pemerintah khusus untuk provinsi Papua Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara di lembar ke-III PP Nomor 10 Tahun 2021 harus dikaji ulang.

Mengingat, sebelum adanya PP investasi minuman keras di Papua sudah banyak angka kriminalitas di sana. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya

"Tentu saja perizinan miras yang sudah disahkan oleh pemerintah Jokowi ditakutkan akan menyebabkan tingginya angka kejahatan. Juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang diakibatkan dari minuman beralkohol yang sudah di legalkan," kata Filep Wamafma saat dikonfirmasi Arahkata, Sabtu, 27 Februari 2021.

Menurut Filep Wafama PP bidang usaha penanaman modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu seharusnya memikirkan untung dan rugi. Bukan hanya keinginan pemerintah yang hanya mencari cuan dari bisnis investasi miras tersebut.

"Saya mengerti sekali maksud pemerintah. Saya tahu jalan pikirannya pemerintah itu ke mana. Mau meningkatkan pendapatan negara. Tapi sebaiknya harus diperhatikan juga pro dan kontra sekaligus keuntungan maupun kerugian yang akan dihasilkan dari PP investasi miras itu," tutur Filep.

Baca Juga: Suami Tewas Ditikam Usai Pergoki Istri Pesta Miras

Filep menambahkan bahwa PP terkait izin mengkonsumsi miras di beberapa provinsi khusus itu tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi untuk menjadikan Papua lebih baik lagi.

Dikutip terpisah dari Antara, Filep menjelaskan bahwa izin investasi industri miras sendiri sudah ditentang oleh sejumlah tokoh beragama di Papua. 

Sebagai informasi bahwa izin investasi  pada PP Nomor 10 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tersebut.

Aturan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut membuka celah bagi pihak investasi internasional maupun domestik untuk bisa mengembangkan bisnis minuman keras.

Nantinya, pemerintah Indonesia berharap bahwa miras asli Indonesia dapat bersaing kompetitif di kancah internasional. Padahal tanpa itu semua miras asli Indonesia yang terkenal di dunia salah satunya adalah Bir Bali yang diproduksi dari fermentasi buah anggur.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler