Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

16 Maret 2021, 11:56 WIB
Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat di wawancara media didepan Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara virtual hari ini, Selasa, 16 Maret 2021. Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.

Alamsyah Hanafiah, Penasehat Hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya akan dihadirkan dalam sidang Jumat, 19 Maret 2021 mendatang. Itu sesuai dengan perintah dari majelis hakim PN Jaktim.

"Sidang hari ini ditunda, dan tadi majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang Jumat nanti," ucap Alamsyah di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Buntut HRS Protes Suara Tak Terdengar, Hakim Tunda Sidang hingga Jumat

Alamsyah menjelaskan, penundaan sidang hari ini lantaran banyaknya hambatan. Seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas. Karena hal ini, sidang pun sempat diskors hingga dua kali.

"Tapi ternyata setelah perbaikan kedua pun masih gagal juga, akhirnya majelis hakim menunda sidang dan agar jaksa menghadirkan terdakwa (Habib Rizieq Shihab) di persidangan," ucap Alamsyah.

Berdasarkan pantauan arahkata.com, persidangan memang berjalan cukup sengit. Pihak penasehat hukum Habib Rizieq berkali-kali melayangkan protes terkait sidang online ini.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

"Kami tidak bisa mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami," tegas Munarman, Pengacara Habib Rizieq dalam persidangan.

Bahkan, dia meminta jaksa untuk bertanggungjawab atas hal ini.

"Mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam ruang sidang," tegas Munarman.

Sementara jaksa tampak santai menanggapi semua protes yang dilayangkan oleh pengacara pun Habib Rizieq.

Baca Juga: HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh agar sidang tetap dilaksanakan. Toh, berkas dakwaan telah dikirimkan baik kepada Habib Rizieq pun Penasehat hukumnya.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pendapatnya, Penasehat Hukum Rizieq dengan arogannya memotong pendapat jaksa. Bahkan, penasehat hukum sempat kena tegur oleh majelis hakim.

"Saudara diam! Tadi ketika saudara berbicara, jaksa penuntut umum diam. Sekarang waktunya jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tegur Hakim Ketua.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Namun, tetap saja majelis hakim malah memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler