Bersekongkol Kuasai Lahan 45 Hektar, D dan H Ditangkap Polisi

13 April 2021, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021. /Angger/ARAHKATA

ARAHKATA - Praktik mafia tanah di Tangerang berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dua orang pelaku berinisial D dan M pun ditangkap polisi karena terbukti bersekongkol menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi pada April 2020 lalu. Dimana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Viral! Polisi Buang Puluhan Botol Berisi Alkohol ke Laut

Kombes Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Salah satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ucap Kombes Yusri.

Sebagai catatan, tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.

Baca Juga: Ada Bukti Baru, KPK Siap Usut Kembali Kasus BLBI

Usai gugatan, D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM. PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Kombes Yusri.

Baca Juga: KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," jelas Kombes Yusri.

Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler