Dea OnlyFans Minta Maaf ke Publik Terkait Masalah Pornografi

28 Maret 2022, 22:21 WIB
Dea saat tampil di podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap pendapatan dari platform OnlyFans. /YouTube Deddy Corbuzier

ARAHKATA - Kasus pornografi Dea OnlyFans telah menggemparkan khalayak umum.

Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi OnlyFans alias @gresaids.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait beredarnya konten porno dalam bentuk foto dan video asusila dirinya.

Baca Juga: Ini Barang Bukti yang Buat Dea OnlyFans Jadi Tersangka

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea di Polda Metro, Senin 28 Maret 2022.

Dea tak ingin berbicara banyak soal kasusnya, dia hanya membeberkan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi: Mau Selesaikan Kuliah

Pada waktu yang sama Herlambang Unco sebagai kuasa hukum Dea membenarkan pernyataan bahwa kliennya memang mengunggah konten tersebut.

Dan unggahan ke situs OnlyFans di ungkapnya tidak diatur, diakui, dan tidak bisa diakses di Indonesia.

"Untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ucap Herlambang.

Baca Juga: Dea OnlyFans Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

Dea pun melalui kuasa hukum lainnya yaitu Abdillah Syarifudin menjabarkan bahwa kliennya mengatakan situs OnlyFans adalah sebuah ranah privat.

"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," kata Syarifudin.

Biarpun demikian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya menjatuhkan sanksi wajib lapor.

Baca Juga: Bukti Kuat, Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta menimbang status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

"Karena ada permohonan dari keluarga, dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," pungkas Zulpan.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler