Mamah Muda Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka, Uang Miliaran Ludes

6 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi penipuan. /DOK. PR/

ARAHKATA - Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lain di Bengkulu menjadi korban arisan bodong.

Arisan bodong dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO atau Bu, dengan nilai kerugian kumulatif capai miliaran rupiah.

Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan ibu muda berinisial BO alias Bu sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan oleh Petinggi ACT

BO bandar arisan bodong, menyebabkan ratusan pesertanya alami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, dilansir ANTARA, Selasa, 5 Juli 2022.l, mengatakan

Ibu muda berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar arisan bodong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

Baca Juga: Manakala Kemenkominfo Kesulitan Berantas Situs Judi Daring

BO atau Bu selaku bandar arisan bodong atau admin merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Ia bersama suaminya, AS (27) diamankan petugas pada Senin, 4 Juli 2022, saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa telah menggelapkan sebagian dana, kemudian juga ada data yang ditawarkan kepada nasabah sebagian fiktif," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Baca Juga: Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

Adapun suami tersangka yang berinisial AS, kata dia, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan masih pula dalam pemeriksaan penyidik.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka BO diketahui jika dirinya telah menggelapkan sebagian uang arisan peserta dan juga membuat slot arisan fiktif yang ditawarkan kepada para peserta lainnya untuk over-slot.

"Jumlah kerugiannya belum dapat dipastikan, tapi kalau menurut pengakuan yang bersangkutan yang sudah digelapkan pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli barang lainnya," terang dia.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

Sejauh ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan, serta masih dikembangkan apakah ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan tidak menutup kemungkinan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 30 saksi yang merupakan korban dalam arisan tersebut, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah HP, buku rekening bank, dan kartu ATM.

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lain di Bengkulu menjadi korban arisan bodong.

Baca Juga: Habib Syakur: Polri Harus Tangkal Kelompok Khilafah Menggalang Dana

Para korban ketipu yerksiero4yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO atau Bu, dengan nilai kerugian kumulatif mencapai miliaran rupiah***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler