Sederet Alasan Ferdy Sambo Pede Susun Skenario Polisi Tembak Polisi

6 Januari 2023, 09:24 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

ARAHKATA - Terdakwa Ferdy Sambo menyebutkan dirinya percaya diri atau pede dalam menyusun skenario polisi tembak polisi.

Skenario itu dia susun demi menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Skenario itu diketahui mengatur adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disebabkan oleh dilecehkannya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung 

Demikian disampaikan Sambo dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip ArahKata.com Kamis, 5 Januari 2023 yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, serta Arif Rachman Arifin.

Ferdy Sambo sebetulnya juga terdakwa dalam perkara tersebut. Hanya saja, di persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi mahkota.

 Baca Juga: Menko Airlangga: Peserta Kartu Pra Kerja di 2023 Terima Rp4,2 Juta

"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" cecar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan.

"(Percaya diri) dalam hal pembuat skenario itu," respons Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menerangkan dirinya sudah menembak dinding rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga dengan memakai pistol Brigadir J. Hal itu demi mendukung skenario polisi tembak polisi, sehingga dapat menyelamatkan Bharada E selaku sosok yang menembak Brigadir J.

 Baca Juga: NasDem Bantah Johnny Plate Mundur Dari Jabatan Sebagai Menkominfo

"Untuk menyelamatkan Richard, ada tembak-menembak, ini berarti perlawanan, ada di Peraturan Kapolri (Perkap) 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan ini bisa masuk," ungkap Sambo.

Suami Putri Candrawathi itu menyampaikan kalau hal tersebut dipikirkan olehnya sebelum Brigadir J dihabisi. Dia akhirnya mengungkapkan penyesalan.

"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus," ungkap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim AgungDalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler