KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM di Depok

28 Maret 2023, 17:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net /

 

 

 

 ARAHKATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Penggeledahan digelar di kediaman pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dimaksud.

"Hari ini juga dilakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Mendag Siap Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor di Cikarang

Ali menyampaikan, KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM. Hanya saja, Ali belum menerangkan temuan apa saja yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut.

"Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," ungkap Ali.

Sementara sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM serta kantor Kementerian ESDM, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang DPR Komisi III Siapa Lebih Kuat Adu Data Kasus Cuci Uang 349 Triliun di Kemenkeu

Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen terkait pencairan fiktif tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM. KPK selanjutnya bakal melakukan penyitaan.

Baca Juga: MAKI Prihatin KPK Tak Bisa Ungkap Kasus Besar

"Analisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara," ungkap Ali.

KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan korupsi itu terkait tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tuding Pemanggilan Internal Bea Cukai Hambat Sistem Pengaduan

Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait tukin pegawai Kementerian ESDM itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.

"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler