Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik AR Nangis Saat Ditangkap

23 Agustus 2023, 18:00 WIB
Siapa selebgram AR asal Bogor yang ditangkap karena promosi judi online? Ini profil, biodata, dan IG dicari oleh warganet. /instagram.com/@araamudrikah

 

 

 

 

ARAHKATA - Seorang selebgram cantik di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, selebgram ditangkap berinisial AR (22) ini mempromosikan situs judi online dalam akun media sosialnya dengan bayaran Rp 7 juta per bulan.

AR, selebgram dengan follower sebanyak 82.000 ini tak kuasa menahan tangisnya saat ditangkap petugas Reskrim Polres Bogor Selasa sore. AR ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE yaitu dengan mempromosikan situs judi online dalam akun instagramnya.

Baca Juga: Obat Golongan G Dijual Hingga Jutaan Rupiah Beredar di Jakarta

Bismo mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, perempuan cantik ini kedapatan mempromosikan situs judi online di laman media sosialnya. Tindakan tersebut sudah dilakukan selama tujuh bulan terakhir ini dengan bayaran Rp 7 juta per bulan.

“Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak tanpa hal mentransmisikan dan menyebabkan mudahnya mengakses situs judi online," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, situs judi online ini dicantumkannya dalam bio di akun medsos Ig @araamudrikah. Hal ini dinilai melanggar UU ITE karena mempermudah mengakses situs judi online.

Baca Juga: KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi di Masa Pemilu 2024 

Kapolres mengungkapkan, pesanan agar memasang situs judi online ini berasal dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya. Selain menangkap AR, polisi kini tengah memburu orang yang membayarnya agar mempromosikan dan memasang situs judi online tersebut.

"Identitasnya sudah diketahui. Kami akan terus telusuri," lanjut Bismo.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresra Bogor Kota. AR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar UU ITE.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler