Bantah Uang Korupsi SYL Ngalir Ke NasDem, Sahroni: Seolah-olah Kita Busuk Banget

16 Oktober 2023, 20:52 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

ARAHKATA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang dari hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hal ini disampaikan Sahroni, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan hal itu saat menggelar konferensi pers penahanan Syahrul, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.

"Saya sebagai Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem," ujar Sahroni dalam konferensi pers, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2023.

 Baca Juga: KPK Benarkan Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo  

"Sekali lagi, aliran dana ke Partai NasDem, saya sebagai bendahara umum DPP menyatakan membantah. Tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sahroni menyatakan, ketika mendengar Alex menyebut adanya aliran dana ke NasDem dalam konferensi pers Jumat malam, dia langsung mengecek rekening partai.

"(Hasilnya) Kami tidak pernah menerima aliran dana, seperti dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ucap Sahroni.

Baca Juga: OC. Kaligis: Tingkatkan Status Padmasari Metta Tersangka Kasus Pengadaan Barang Fiktif 

Dia pun menyayangkan pernyataan KPK, yang dianggapnya merugikan citra NasDem. Apalagi, pada saat menjelang Pemilu 2024. 

"Kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener, kok seolah-olah kita ini busuk banget," sesal Sahroni.

Sebelumnya, KPK menyatakan, Syahrul mengalirkan uang setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

Baca Juga: Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif, Instansi Pemerintah Masih Andalkan AMDK Galon Polikarbonat 

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca Juga: Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif, Instansi Pemerintah Masih Andalkan AMDK Galon Polikarbonat

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Israel Terbukti Gunakan Fosfor Putih untuk Serang Gaza

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Baca Juga: Catatan OC Kaligis: Banyak Kejanggalan Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna?

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler