Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

27 Desember 2023, 15:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

ARAHKATA - Dewas KPK akhirnya menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik.

Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat berupa pengunduran diri dari KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Usai Mendapatkan Remisi Natal 2023

Padahal politikus NasDem itu sedang berkasus di KPK.

Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat.

Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat.

Baca Juga: Aktivis Kesehatan Sayangkan Pengawasan Pelanggaran Produk Pengganti ASI hanya fokus pada Sufor

Sementara untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali.

Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Skandal!, Oknum Aparat dan Politisi Beking Tambang Ilegal di Indonesia

Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," papar Dewas KPK.

Ada setidaknya lima komunikasi Firli dengan SYL melalui aplikasi WhatsApp sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.

Serta pertemuan yang salah satunya di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh! Jurnalis Najwa Shihab Diancam 'Diam atau Mati', Akunnya Diretas

Terkait perkara, KPK mendapat pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementan pada 9 Oktober 2020.

Pada Januari 2021, KPK mulai melakukan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut.

Pada 27 April 2021, hasil pengumpulan informasi itu kemudian disampaikan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk bahan penyelidikan. Termasuk ditembuskan ke Pimpinan KPK.

Baca Juga: Danone Indonesia Menerima PROPER EMAS Keenam Kali Untuk AQUA Mambal

Dalam laporan itu, turut dicantumkan bahwa ditemukan ada dugaan keterlibatan anak Syahrul Yasin Limpo dalam pengaturan proyek di Kementan.

Bahkan kemudian pada 29 April 2021, Firli pun memberikan disposisi agar tindak lanjut kasus dilakukan dengan penyelidikan terbuka.

Meski demikian, pada 23 Mei 2021, Firli tetap bertemu dengan SYL di rumah Bekasi. Bahkan, diawali oleh Firli yang terlebih dulu mengirim pesan ke SYL.

Baca Juga: Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," papar Dewas KPK.

Selain itu, pelanggaran etik lain Firli Bahuri ialah tidak jujur mengisi LHKPN. Bahkan sejak pertama menjabat Pimpinan KPK pada 2019.

Aset yang tidak dilaporkan Firli Bahuri ialah kepemilikan uang tunai hasil konversi valas senilai Rp 7,8 miliar serta mengenai sewa rumah di Kertanegara Nomor 46.

Baca Juga: Gibran Unggul dalam Persiapan Debat Cawapres, Isi Paparannya Masih Level Wali Kota

Rumah itu sempat disewakan oleh Alex Tirta, bos Alexis yang kini Ketua Harian PBSI. Bahkan Firli pernah meminta Alex Tirta memasang internet di rumah tersebut.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," kata Dewas.

Atas perbuatan itu, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

Baca Juga: Media Asing Al Jazeera hingga Nikkei Puji Gibran Debat Cawapres Hapus Stigma Tak Berpengalaman

"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," sambungnya.

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka pemerasan terhadap SYL yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Sebelum putusan Dewas KPK ini, ia pun sudah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi. Pengunduran diri itu masih diproses.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler