Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP.
"Korban yang dijual ini masih berusia 15 tahun. Tersangka AP menawarkan korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta," ujarnya.
Baca Juga: Residivis Pencuri Motor di Tangsel Dilumpuhkan Polisi
Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen.
Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sehingga korban tidak keberatan dan mau dijajakan oleh tersangka melalui media sosial," tutur Zulham
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah ponsel milik tersangka, dan percakapan tersangka dengan pelanggan melalui Whatsapp.
Baca Juga: Imingi Upal Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Surabaya Gelapkan SHM Rp 250 Miliar
Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp1 miliar.***