PT Pertani Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Corona

- 24 Februari 2021, 17:23 WIB
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021.
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Harry Van Sibadukke menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero), Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk pada tanggal 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos corona pada Kemensos untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero).

Selanjutnya, pada 16 April 2020 bertempat di kantor PT Pertani (Persero) di Jalan Holtikultura Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Harry Van Sibadukke menemui Lalan Sukmaya.

Baca Juga: Arief Poyuono ke Prabowo: Hasilnya Kalah Terus, Tidak Perlu Maju Pilpres Lagi!

Pada pertemuan tersebut, Lalan menyetujui Harry Van Sibadukke sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bansos Corona pada Kemensos Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggungjawab Harry Van Sibadukke.

Pada tahap satu, PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos Corona sebanyak 90.366 paket. Sehingga pada sekitar pertengahan bulan Mei 2020, bertempat di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial,
Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, Harry Van Sibadukke memberikan uang fee operasional dalam bentuk dolar Singapura kurang lebih senilai Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Dalam dakwaan juga dituliskan bahwa telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x