Tembak 4 Orang, Bripka CS Langsung Diperiksa Maraton

- 25 Februari 2021, 17:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021 /ANTARA-Polda Metro Jaya

ARAHKATA - Bripka CS pelaku penembakan 4 orang di cafe Cengkareng telah ditetapkan tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, Bripka CS telah menjalani pemeriksaan maraton sejak diamankan di lokasi kejadian Pukul 06.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2021.

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan Marathon pagi ini dan olah TKP sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," kata Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Menurut Fadil Imran Bripka CS telah terbukti melakukan pelanggaran berupa pembunuhan oleh 3 orang dan 1 korban masih dinyatakan kritis.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara menyatakan bahwa berupa CS setelah melakukan pelanggaran terhadap pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil Imran.

Dalam Konferensi pers yang dihadiri oleh pihak Pangdam Jaya dan pangkostrad, Kapolda menuturkan bahwa salah satu korban tewas adalah prajurit TNI AD berinisial S.

"Kasus penembakan sebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 korban luka salah satu korban anggota aktif prajurit TNI AD," tutur Irjen Fadil Imran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x