Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespon vonis yang telah dibacakan.
"Saat ini, kami nyatakan pikir-pikir majelis," ucap jaksa.***
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespon vonis yang telah dibacakan.
"Saat ini, kami nyatakan pikir-pikir majelis," ucap jaksa.***
Editor: Agnes Aflianto