Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

- 16 Maret 2021, 11:56 WIB
Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat di wawancara media didepan Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.
Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat di wawancara media didepan Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

Bahkan, dia meminta jaksa untuk bertanggungjawab atas hal ini.

"Mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam ruang sidang," tegas Munarman.

Sementara jaksa tampak santai menanggapi semua protes yang dilayangkan oleh pengacara pun Habib Rizieq.

Baca Juga: HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh agar sidang tetap dilaksanakan. Toh, berkas dakwaan telah dikirimkan baik kepada Habib Rizieq pun Penasehat hukumnya.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pendapatnya, Penasehat Hukum Rizieq dengan arogannya memotong pendapat jaksa. Bahkan, penasehat hukum sempat kena tegur oleh majelis hakim.

"Saudara diam! Tadi ketika saudara berbicara, jaksa penuntut umum diam. Sekarang waktunya jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tegur Hakim Ketua.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Namun, tetap saja majelis hakim malah memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x