Ia mengungkapkan selama 2020 tercatat operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal.
Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan penimbunan disebuah bangunan.
Gatot berpesan kepada masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya.
Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.***