Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

- 25 Maret 2021, 22:18 WIB
Pemusnahan rokok ilegal dan pita cukai palsu oleh KPPBC Kudus senilai Rp8,52 miliar
Pemusnahan rokok ilegal dan pita cukai palsu oleh KPPBC Kudus senilai Rp8,52 miliar /ARAHKATA/ANTARA

Ia mengungkapkan selama 2020 tercatat operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal.

Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan penimbunan disebuah bangunan.

Gatot berpesan kepada masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya.

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x