Eks Gubernur Sultra Diduga Terima Fasilitas Mewah Selama di Penjara

- 2 April 2021, 13:08 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin Bandung. /Dok. Humas KPK

Kendati demikian, tidak dijabarkan kapan Nur Alam pulang ke Kendari. Kata Risal, fasilitas mewah dan privillage telah dinikmati Nur Alam sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Sudah sejak dari dia (Nur Alam-red) masuk sel," imbuhnya.

Baca Juga: Felicya Angelista - Immanuel Caesar Hito Segera menjadi Orang Tua

Fasilitas dan akses keluar-masuk yang diperoleh Nur Alam itu tentu tidak gratis. Ada tarif yang mesti dibayar dan kongkalikong dengan oknum lapas.

"Nur Alam dengan finansial dia yang begitu banyak, dia bisa membayar oknum-oknum dari Kemenkumham khususnya di Lapas. Kami duga ada oknum Lapas terlibat penggunaan fasilitas yang diberikan kepada Nur Alam," kata Risal.

Atas dasar itu, Risal mendesak KPK untuk membongkar kembali praktik tersebut. Sebab, jika dibiarkan penanganan kasus korupsi akan sia-sia karena tidak memberikan efek jera.

Baca Juga: Heboh Artis SA Susah Bayar Utang, Shandy Aulia Akui Itu Dirinya

Sebagai informasi, Nur Alam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Januari 2019. Itu lantaran kasus korupsi yang membelitnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018. Dengan demikian artinya Nur Alam akan menjalani masa hukuman penjara sekitar 12 tahun lamanya dikurangi masa tahanan.

Putusan itu dijatuhkan melalui proses yang panjang. Di mana, di tingkat pertama, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Nur Alam.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x