Eks Gubernur Sultra Diduga Terima Fasilitas Mewah Selama di Penjara

- 2 April 2021, 13:08 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin Bandung. /Dok. Humas KPK

Tak terima, Nur Alam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, bukan keadilan yang didapat, hukuman penjara malah ditambah menjadi 15 tahun.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Bus di Kudus Protes

Masih tak terima, Nur Alam pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, hakim di tingkat MA sepakat menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani hukuman pokok kepada suami Tina Nur Alam tersebut.

Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,78 miliar. Dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Premier Estate Kav.1 No 9 Cipayung, Jakarta Timur yang disita KPK saat proses penyidikan.

Namun, jika mantan Politikus PAN itu tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ditemukan Klaster Pesantren Terpapar Covid-19 di Solo

Namun dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama 2 tahun.

Adapun Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di wilayah kekuasaannya. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak US$4,5 Juta atau setara Rp40 miliar dari Richorp Internasional.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x