Saktinya Matheus Joko Atur Proyek Bansos Corona di Kemensos

- 6 April 2021, 09:30 WIB
 logo KPK.
logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

ARAHKATA - Peran aktif mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) kian terungkap.

Bahkan, fakta-fakta baru yang terungkap dipersidangan membuat sosok Matheus Joko Santoso terlihat sakti dalam memainkan proyek bansos corona.

Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Akin mengatakan, anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan dari Matheus Joko Santoso. Tandatangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.

Baca Juga: KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Samin Tan

Awalnya, Harry Van Sibadukke bertanya apakah pernah ada salah satu stafnya yang kesulitan mendapatkan tanda tangan Matheus Joko Santoso.

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?," tanya terdakwa Harry Van Sidabukke saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.

Rajif menjawab, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry Van yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso tidak sulit.

Baca Juga: MAKI Gugat SP3 BLBI, KPK: Kami Telah Berupaya Maksimal!

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.

Harry kembali menegaskan, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika dirinya yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?," telisik Harry.

"Iya betul," tandas Rajif.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus SKL BLBI

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca Juga: Bersurat, Ini yang Diminta Effendi Gazali ke KPK!

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x