Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Kombes Yusri.
Baca Juga: KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," jelas Kombes Yusri.
Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***