Edhy Prabowo Disebut Gunakan Uang Suap untuk Belanja di AS

- 15 April 2021, 16:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uang dugaan suap yang diterima oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Salah satunya adalah untuk berbelanja saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS).

"Dipergunakan untuk belanja terdakwa Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17- 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Jelang Porprov 2020, Pengerjaan Perbaikan GOR Dikebut

Menurut jaksa, sebelum berangkat ke AS, Sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta Sespri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu Debit Platinum ke kartu Debit Emerald Personal. Sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih.

Selanjutnya Ainul menyerahkan kartu BNI Debit Emerald Personal tersebut kepada Edhy melalui Roni.

Pada saat perjalanan dinas ke AS, Edhy membeli beberapa barang yang pembayarannya dengan menggunakan kartu tersebut.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Dorong Pemerintah Perpanjang BST

Barang-barang yang diborong Edhy antara lain, satu buah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver, satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold, satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver.

Kemudian satu dompet merek Tumi warna hitam, satu koper merek Tumi warna hitam, satu tas kerja/bisnis merek Tumi, dua pulpen Mount Blanc berserta dua isi ulang pulpen, satu tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk, satu tas merek Bottega Veneta Made In Italy.

Selanjutnya, satu tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk, satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam, satu tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem, dan satu tas koper merek Tumi warna hitam.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Isi Surat Kim Jung Hyun untuk Seohyun

Edhy juga kedapatan memborong beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy.

Rinciannya, tiga baju anak-anak merek Old Navy, celana merek Old Navy, satu tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy, lima jaket hoodie merek Old Navy, 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy, satu baju merk Brooks Brothers berwarna biru, satu celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker, enam parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml, satu unit sepeda merek Specialized Roubaix SW D12.

Uang itu berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK) yaitu perusahaan yang digunakan Edhy Prabowo untuk mengirimkan Benih Bening Lobster (BBL) padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI).

Baca Juga: Viral Foto Chanyeol Saat Tengah Jalani Wamil, Netizen: Botaknya Ganteng!

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x