Terima Surat dari KPK, Kemenkumham Cegah Azis Syamsuddin Plesir Ke Luar Negeri

- 30 April 2021, 12:40 WIB
Ini deretan kendaraan mewah milik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang ruangannya digeledah KPK
Ini deretan kendaraan mewah milik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang ruangannya digeledah KPK /ANTARA FOTO (Rivan Awal Lingga)/Dok. DPR RI

ARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perintah pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Baca Juga: Nelayan Korban Badai Seroja NTT Tiba di Sinjai, 10 Selamat dan 3 Hilang

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pencegahan terhadap Azis Syamsuddin terkait penanganan kasus suap terhadap penyidik Polri di KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Selain Azis Syamsuddin, penyidik KPK juga mencegah dua orang lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Namun, Ali enggan mengungkap identitas kedua orang tersebut.

Ali hanya menjelaskan alasan KPK mencegah tiga orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," Ali memungkasi.

Pada Rabu 28 April lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua lokasi itu, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya bukti-bukti akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikai untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Penyidik Polri, Steppanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial sebagai tersangka.

Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!

Azis Syamsuddin belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia memiliki peran yang cukup central dalam kasus penyuapan duit Rp1,3 miliar ini.

Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan M Syahrial dengan Steppanus. Perkenalan berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x