JPMI Desak KPK Segera Ambil Alih Berkas Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

- 11 Juni 2021, 21:50 WIB
JPMI Desak KPK Segera Ambil Alih Berkas Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
JPMI Desak KPK Segera Ambil Alih Berkas Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten /

ARAHKATA - Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar, Jumat 11 Juni 2021 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan supervisi atau mengambilalih berkas perkara kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Banten.

Kasus korupsi hibah Ponpes yang diduga menyeret nama Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, Almuktabar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti harus segera diusut tuntas oleh KPK sebagai lembaga anti rasuah.

Deni menilai, penanganan kasus korupsi hibah ponpes oleh Kejati Banten selama ini terkesan lamban. Disamping itu, Kejati Banten juga, kata Deni, dinilai tidak serius dalam mengusut tuntas kasus yang itu mengorbankan para kiai di Banten.

Baca Juga: Dewas KPK Komentari Penonaktifan 75 Pegawai Lembaga Antirasuah

"Dari awal, JPMI melihat bahwa mengusut tuntas kasus ini, harus punya keberanian dua kali lipat. Makanya kami melaporkan perkara ini ke KPK. Kami melihat justru saat ini, kinerja Kejati Banten itu lambat. Padahal kasus korupsi ini penting untuk diusut. Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera lakukan supervisi atau segera mengambialih berkas perkara korupsi itu. Secara hukum itu bisa, dan KPK punya kewenangan itu," kata Deni.

Fungsionaris Pengurus Besar HMI Bidang Pemberdayaan Umat itu menjelaskan bahwa, KPK mempunyai kewenangan yang jelas dan itu diatur secara aturan perundang-undangan untuk mengambil alih kasus tersebut dari tangan Kejati Banten.

Hal itu, kata Deni, seperti tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: TWK KPK Tak Berkompeten, PEMUDA LIRA Minta Ditinjau KembalI

"Jadi proses pengambilalihan kasus, itu bisa dilakukan oleh KPK. Acuannya jelas dan perintahnya juga jelas dalam UU maupun dalam Perpres. Artinya, KPK punya kewenangan yang kuat untuk memproses tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes di Banten ini," tegas Deni.

Informasi, dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 disebutkan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia,

Seperti diketahui, saat ini Kejati Banten secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes tersebut, salah satunya mantan Kepala Biro Kesra, Irvan Santoso. Belakangan, nama Gubernur Banten Wahidin Halim sempat diseret dalam pusaran korupsi hibah Ponpes tersebut.

Baca Juga: KPK Minta Mensos Risma Tak Asal Tunjuk Vendor Bansos Covid-19

Deni menegaskan, JPMI ragu dengan Kejati Banten bisa mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual korupsi dana hibah Ponpes. Pasalnya, sampai saat ini, Kejati masih belum bisa mengungkap siapa dalang dan aktor intelektual sebenarnya, dibalik adanya praktek korupsi dana hibah Ponpes tersebut.

"kami hari ini ragu dengan Kejati. karena sampai saat ini Kejati belum juga bisa mengungkap dalang dan aktor intelektual sebenarnya. Padahal jelas, masuknya Irvan Santoso sebagai tersangka, itu justru karena ada aktor dan dalangnya." tegas Deni.

Dia menduga bahwa, kinerja Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Ponpes tersebut berada dibawah tekanan. Pasalnya, sampai saat ini Kejati belum memanggil Wahidin Halim selaku Gubernur. Padahal, tambah Deni, keterangan yang menyebutkan bahwa, Gubernur WH ikut terlibat, telah disampaikan oleh mantan Kabiro Kesra, Irvan Santoso.

Baca Juga: Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

"Justru yang kami lihat, dalam perkara ini kerja-kerja Kejati Banten ini sedang dalam tekanan. Ini hanya sebatas dugaan, dari hasil penglihatan kami dalam menangani kasus. Waktu itukan sudah disebut oleh IS lewat pengacaranya. Harusnya jelas dong, Kejati segera memanggil dalangnya. Apalagi, IS hanya disuruh atasan. Orang nomor satu di Banten itu cuma Gubernur. Tapi faktanya, justru Kejati belum memanggil tuh. Baru sebatas memanggil Sekda dan BPKAD doang. Kemudian pertanyaannya hari ini adalah, berani tidak Kejati memanggil WH sebagai Gubernur. Kan itu aja," katanya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x