Soal Sidang PTUN Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Tegaskan Ini

- 15 Oktober 2021, 07:22 WIB
Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah
Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah /Foto arahkata/Arahkata

"Mahkamah yang terdaftar di Kemenkumham kalau tidak ada kongres memang berlaku. Itu adalah mahkamah yang terdaftar, yang belum ada kongres dialah yang berlaku. Tetapi sudah ada kongres yang mendominasi kepengurusan sebelumnya, dialah yang punya kewenangan," katanya.

Terkait dengan bebas sengketa, Rusdi mengatakan, yang dimaksud adalah sengketa tentang proses kongresnya, bukan sengketa lain.

Baca Juga: Baim Wong Terus Dihujat, Dedi Mulyadi Beri Respon

"Misalkan ada permohonan sengketa di Mahkamah partai yang dilakukan oleh DPD terhadap pemecatan misalnya, itu adalah bagian dari sengketa. Sengketa yang dimaksud disini adalah, sengketa pelaksanaan Kongres atau kongres luar biasa. Siapa yang berhak adalah pengurus dalam forum kongres. Kalau dikatakan belum sah, sudah disahkan oleh Notaris yang mana pejabat yang dicap burung garuda. Kalau kita tidak akui pengesahan oleh notaris, kacau dunia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x