- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar
- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Atas proyek-proyek itu, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Ia pun mengintervensi dengan memilih langsung pihak swastanya
"Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ujar Firli.
Atas upayanya tersebut, Rahmat Effendi diduga meminta uang kepada para pihak swasta yang mendapat ganti rugi lahan tersebut.
Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wawalkot Bekasi Angkat Suara
Alhasil, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp7 miliar.
Terdapat pula uang yang kemudian diatasnamakan sumbangan ke masjid yang berada di bawah pengelolaan yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK juga menduga adanya penerimaan lain Rahmat Effendi. Yakni diduga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.