Diduga Terlibat 3 Kasus Perkara, Rahmat Effendi Dijerat Pasal Berlapis

- 7 Januari 2022, 08:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK usai diterjaring OTT di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikn pelayanan publik di Kota Bekasi terjamin kendati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK usai diterjaring OTT di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikn pelayanan publik di Kota Bekasi terjamin kendati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

Terjadinya beberapa dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi membuat KPK menerapkan pasal berlapis.

Rahmat Effendi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Mafia Anti Korupsi Minta KPK Periksa Thohir Brother

Pasal 12 huruf a dan b serta dan 11 merupakan terkait tindak pidana suap. Sementara Pasal 12 f merupakan terkait dengan pungutan liar. Sedangkan Pasal 12 B ialah mengenai gratifikasi.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x