Terjadinya beberapa dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi membuat KPK menerapkan pasal berlapis.
Rahmat Effendi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Mafia Anti Korupsi Minta KPK Periksa Thohir Brother
Pasal 12 huruf a dan b serta dan 11 merupakan terkait tindak pidana suap. Sementara Pasal 12 f merupakan terkait dengan pungutan liar. Sedangkan Pasal 12 B ialah mengenai gratifikasi.***