Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK
Rahmat Effendi diduga menerima uang Rp30 juta dari Ali Amril yang merupakan Direktur PT MAM Energindo. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Bunyamin.
Berdasarkan pengembangan, KPK menduga ada pungutan liar yang dilakukan Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi. Ia diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi.
"Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rahmat Effendi Rp6,3 Miliar
Uang yang diterima oleh Rahmat Effendi diduga kemudian digunakan untuk operasional. Belum diketahui jumlah pasti total uang yang diterima Rahmat.
Namun saat OTT, KPK menemukan uang sisa operasional itu sebanyak Rp600 juta. Uang itu dikelola oleh Lurah Kati Sari bernama Mulyadi alias Bayong.
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK yang dilakukan pada Rabu 5 Januari 2022. KPK menyita uang senilai Rp5,7 miliar yang diduga terkait kasus.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Berdasarkan gelar perkara, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rahmat Effendi termasuk pihak yang dijerat sebagai tersangka penerima.