Tragis! Karena Uang Jajan Anak, Seorang Suami di Muna Aniaya Istri

- 9 Maret 2022, 10:33 WIB
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin,S.Ik bersama Kasat Reskrimnya, IPTU Astaman saat memperlihatkan Alat Bukti KDRT yang dilakukan LK Terhadap Isterinya
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin,S.Ik bersama Kasat Reskrimnya, IPTU Astaman saat memperlihatkan Alat Bukti KDRT yang dilakukan LK Terhadap Isterinya /Edi/ARAHKATA

ARAHKATA - Dalam kelanggengan kehidupan bahtera rumah tangga, tidak semestinya seorang suami dalam mengambil keputusan secara sepihak atau secara gegabah terhadap pasangan hidupnya, begitu pula seorang istri terhadap suaminya, walau kehidupan ekonomi keluarga minim.

Harusnya, keduanya saling memberikan motivasi dan saling memberikan kepercayaan sehingga bahtera rumah tangga dapat berjalan dengan baik.

Jika dengan keputusan emosional hingga melakukan kekerasan rumah tangga terhadap pasangannya, apalagi dihadapan buah hati mereka, maka hal itu akan berdampak negatif terhadap pisikologis anak terutama berdampak pada pola pertumbuhan pikiran anak.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Sita iPhone 13 hingga Akun YouTube Doni Salmanan

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh salah seorang kepala rumah tangga, LK (33), yang berdomisili di Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu terhadap istri nya.

LK  diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 2 Maret 2022, sekira pukul 07.10 WITA, yang berujung dipolisikan.

Motifnya di duga dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga, yang bermula ketika LK bakal mengantarkan anaknya ke sekolah.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Trading Quotex dan Langsung Ditahan

Ketika itu anaknya meminta uang saku untuk jajanan disekolah sebesar Rp 5 ribu dan karena tidak memiliki uang sehingga terjadilah pertengkaran antara pasangan bahtera rumah tangga itu yang berujung LK menganiaya isterinya dengan kekerasan fisik.

Terkait hal itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, S.I.K  kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul korban dengan gelas tupperware sampai matanya lebam.

Selain itu pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

"Ibu tiga anak itu mengalami luka  memar dan pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri, juga pada lengan tangan kanannya mengalami  memar dan pembengkakkan," Ungkap Kapolres Muna  AKBP Mukailfin pada Selasa, 8 Maret 2022.

Lanjut Mantan Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Sultra itu, setelah Polres Muna menerima laporan terkait adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh LK terhadap isterinya, kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik pembantu dengan cukup bukti penyidik menaikan ketahap penyidikan dan terlapor dalam hal ini LK selaku suami korban ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
 
"Tersangka LK di tangkap dirumah orang tuanya di jalan Dewi sartika. Dalam proses penangkapannya, tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap koperatif," Terang Kapolres Muna pengganti AKBP Asri Nugroho itu.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Belasan Terduga Teroris di NTB dan Lampung

Akibat peralakuan kekerasan fisik terhadap isterinya, LK dapat disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x