Polisi Akan Sita Aset Indra Kenz dengan Total Nilai Rp57,2 Miliar

- 12 Maret 2022, 11:19 WIB
3 Daftar Aset Indra Kenz yang Resmi Disita Polisi: di Jakarta dan Tangerang
3 Daftar Aset Indra Kenz yang Resmi Disita Polisi: di Jakarta dan Tangerang /Instagram.com/@indrakenz

ARAHKATA - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo akan memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali menyita aset milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Bobon Santoso hingga Luna Maya Bahas Indra Kenz dan Doni Salmanan

Penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik afiliator tersebut, di antaranya adalah rumah, mobil mewah, dua bidang tanah hingga kanal YouTube-nya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," jelas Gatot.

Gatot menuturkan, hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran atas aset milik pria yang memiliki jargon 'Murah Banget' itu.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri: Kami Sarankan Para Korban Bentuk Paguyuban

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x