Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

- 19 April 2022, 19:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

ARAHKATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Empat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Kementrian Perdagangan berinisial IWW.

Selain itu tiga orang lainnya tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, mulai dari MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Jaksa Agung RI S.T Burhanuddin mengatakan kasus ini sudah didalami oleh pihaknya sejak tahun 2021 lalu.

Saat itu, akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Dari kebijakan itu, membuat Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit sekitar Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

Rupanya dari hasil investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu memegang peranan penting kelangkaan minyak goreng.

Pejabat Eselon I ini diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit untuk memperbolehkan melakukan ekspor ke luar negeri.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Dari hasil investigas Kejagung disimpulkan pihak swasta memaksa agar ijin penerbitan impor barang diperbolehkan.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng

Kepada wartawan Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.

Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa 19 April 2022.

Kedua, ia melanjutkan, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Minyak Goreng untuk 20,5 Juta Keluarga

Turut dijelaskan pula perihal kelangkaan ini karena perkara cuan ekspor lebih besar dari pada mengisi stok opname minyak goreng di dalam negeri.

“Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor,” kata Jaksa Agung.

Hal yang paling memberatkan kondisi minyak goreng langka ini adalah kondisi ironil yang menyebabkan Indonesia sebagai produsen sawit di dunia namun mengalami krisis minyak goreng.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Minyak Goreng untuk 20,5 Juta Keluarga

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menjelaskan adanya kewajiban yang dilanggar dari pihak swasta.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Oleh sebab itu, politisi Partai Nasdem itu juga menjelaskan telah merugikan rakyat Indonesia yang sebagian besar hidup pada minyak goreng sebagai mata pencarian.

Baca Juga: UEA Kerjasama dengan OPEC+ Stabilkan Pasar Minyak, Antisipasi Dampak Sanksi Rusia?

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Atas perbuatan tersangka keempat orang ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x