Buntut Korupsi Migor, Jokowi Berlakukan Moratorium Ekspor CPO

- 22 April 2022, 23:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka pelaku sindikat minyak goreng langka pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, ada juga tiga orang swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Akar masalah kelangkaan minyak goreng ini terjadi karena adanya salah kebijakan dari Pejabat Eselon I ini diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit untuk memperbolehkan melakukan ekspor ke keluar negeri.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Dari hasil investigas Kejagung disimpulkan pihak swasta memaksa agar ijin penerbitan impor barang diperbolehkan.

Kepada wartawan Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah