Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal

- 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal /Edi/ARAHKATA/

ARAHKATA - Kasus dugaan pemerasan oleh mantan pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta makin memanas.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Rabu, 18 Mei 2022, dua orang saksi memberikan keterangan yang memberatkan saksi pelapor, yakni PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

Dua saksi itu, yakni Firul Zubaid Affandi selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta dan Miftahul Awal, pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan I KPU Bea Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Bantu Pencarian Harun Masiku

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksplorasi dakwaan kepada dua terdakwa, yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.

Kesaksian Firul pada saat sidang disebut penasihat hukum PT SKK justru memberatkan PT SKK, saksi pelapor.

Firul menyebut PT SKK melakukan transaksi under invoice nilai pabean. Akibat kesaksian Firul tersebut, penasehat hukum PT SKK Panji Satria Utama, menuduh kehadiran Firul di persidangan sudah dipesan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga: OJK Akan Tindak Tegas Jika PUJK Rugikan Konsumen

Kepada media, Panji menyebarkan siaran pers yang menuduh Qurnia sebagai terdakwa kasus tersebut memilih Firul sebagai saksi.

Bahkan Panji juga menuduh Firul sebagai orang suruhan Qurnia untuk melakukan pungutan pemerasan terhadap PT SKK.

"Firul sempat mewakili terdakwa Qurnia untuk meminta dana kepada PT SKK namun langsung ditolak," ujar Panji kepada wartawan.

Baca Juga: Waspada Ratusan Anggota NII Gerilya Lewat Kegiatan Sosial

Ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Penasehat Hukum Qurnia Ahmad Bukhori, Bayu Prasetio mengatakan kehadiran saksi di persidangan adalah wewenang jaksa penuntut umum (JPU), bukan permintaan dari terdakwa.

"Tuduhan yang sangat tidak mendasar, mana bisa terdakwa memilih dan memesan saksi," tegas Bayu kepada wartawan.

Menurut Bayu, semua yang dikatakan saksi Firul Zubaid Affandi adalah fakta persidangan, bukan direkayasa karena saksi persidangan disumpah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja

"Pengakuan itu murni dari saksi, jadi kalau kesaksian itu dirasa memberatkan PT SKK, silakan mereka bantah dipersidangan berikutnya," tukas Bayu.

Menanggapi tuduhan bahwa Firul adalah orang suruhan Qurnia, Bayu menjelaskan bahwa di persidangan saksi Firul menyebutkan jabatannya sebagai Pejabat Fungsional yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Qurnia.

Sebaliknya, justru Firul adalah bawahan langsung dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan.

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria

"Dari mana hubungannya, Qurnia bisa menyuruh Firul sebagai penjabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor?" tegas Bayu.

Firul, yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Ia merupakan pejabat yang secara hirarki merupakan bawahan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai di Soekarno Hatta Finari Manan.

Tugas pokok dan fungsi yang dijalankan Firul yaitu meneliti dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan.

Elemen yg diteliti berupa uraian barang, jumlah jenis barang, kode HS dan tarif bea masuk serta pajak impor.

Pada persidangan kemarin, Firul mengatakan saksi pelapor PT SKK dinilai sering melakukan manipulasi invoice.

Hingga persidangan ke-enam di Pengadilan Tipikor di PN Serang, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari telah menerima uang dari PT SKK.

Kesaksian para pejabat Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang dihadirkan di beberapa kali persidangan justru menilai Qurnia, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, telah melakukan tugasnya sebagai pejabat berwenang.

Dalam persidangan sebelumnya, Qurnia mengatakan terkait penyerahan uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji yang diberikan oleh pihak PT SKK, patut dicurigai bahwa Perusahaan Jasa Titipan, bermaksud mendapatkan manfaat tertentu.

"Tidak semua kesalahan dari bawahan pimpinan harus selalu mengetahui dan tidak serta merta Vincentius Istiko Murtiadji menerima uang secara langsung maka Qurnia, sebagai pimpinannya dapat dipastikan mengetahui karena pengawasan kerja tidak dilakukan 24 jam," kata Bayu, penasihat hukum Qurnia.

Hasil akhir pemeriksaan lanjutan Tim pemeriksa Irjen Kemenkeu telah memproses pemberhentian atas tiga oknum yang telah terbukti menerima uang suap yaitu Vincentius Istiko Murtiadji (Mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I), Husni Mawardi, Kasi Pabean 1 PFPC 2 dan Arief Andrian, Kasi pabean 1 , sedang diproses pemberhentiannya.

Ada juga satu pejabat yang diturunkan jabatannya satu tingkat yakni Muhyidin, Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Bidang PFPC 1.

Sedangkan untuk Qurnia Ahmad Bukhari dinyatakan tidak terbukti menerima uang dan tidak terbukti melanggar hukuman disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 berdasarkan pemeriksaan lanjutan dari Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Inspektur jenderal kemenkeu.

Dari beberapa persidangan, terungkap, hingga Qurnia dipindah tugas ke Palangkaraya uang tersebut tidak pernah diberikan sama sekali oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

Dari penuturan para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa surat pengenaan sanksi administrasi , surat peringatan, surat bukti penindakan (SBP) dan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) DJBC Soetra justru mengungkapkan PT SKK terindikasi kuat melanggar peraturan kepabeanan, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

Saksi Firul, yang dihadirkan di persidangan kasus tersebut minggu lalu, mengungkapkan bahwa dokumen Nota Dinas yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai Soetta, dalam kaitan dengan PT SKK dan di bawah kewenangan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, secara aturan telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x