Polda Papua: 14 Tersangka Rampas Uang Rakyat di DPRD Paniai

- 18 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

ARAHKATA - Bagaikan pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Merampas uang rakyat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah tindak pidana korupsi.

Merampas uang rakyat menjadi sebuah ritual bagi para penyelenggara negara notabene wakil rakyat.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Polda Papua dalami kasus korupsi APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paniai pada tahun anggaran 2018.

Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD Paniai.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu, di Jayapura, dilansir ANTARA, Jumat, 18 Juni 2022.

Korupsi yang diduga dilakukan 25 orang mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekretaris dewan (sekwan) hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp59 miliar.

Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan di antaranya hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya berjumlah Rp83 miliar.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Kuras Duit Tabungan, BRI Imbau Nasabah Waspada

Terkait 13 orang mantan anggota dewan lainnya saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa.

"Tidak tertutup kemungkinan ke 13 mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut," kata Napitupulu.

Menurutnya lagi, dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan namun tidak dilakukan, walaupun anggarannya sudah dicairkan.

Baca Juga: Alex Noerdin Terbukti Rampas Uang Rakyat Divonis Penjara Selama 12 tahun

Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan, dan masing-masing anggota dewan menerima dana Rp500 juta tiap triwulan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah," kata Kombes Sanchez Napitupulu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x